BREAKING
Arab Panas! Houthi Rudal Istana Presiden, 6 Ledakan Besar Pecah
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Nasional & Politik

Geger Pemkot Beli Aset Bodong, Sudah Dilunasi Tapi Dokumen Hilang

Geger Pemkot Beli Aset Bodong, Sudah Dilunasi Tapi Dokumen Hilang
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Publik Filipina dihebohkan status kepemilikan tiga aset properti yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bogo di Cebu Utara karena statusnya menjadi tidak jelas. Tragedi administratif ini tetap menggantung meski kota tersebut telah melunasi seluruh pembayarannya lebih dari tiga tahun yang lalu.

Mengutip The Manila Times, Kamis (15/10/2026), Komisi Audit (COA) dalam laporan audit tahunan 2025 menyatakan bahwa sertifikat untuk Lot 1055, 1039, dan 1042-A masih belum dibalik nama ke pemerintah kota per 31 Desember 2025. Kondisi ini secara langsung mengekspos pemerintah daerah pada risiko sengketa kepemilikan, klaim ganda, hingga pertanyaan kritis seputar keabsahan transaksi.

Pemerintah kota tercatat telah membayar total 80.533.530 peso (Rp 22,9 M) secara dicicil untuk ketiga bidang tanah tersebut. Uang muka sebesar 30% dibayarkan dari Anggaran Tambahan 3 Dana Umum pada tahun 2020, disusul dengan penggunaan 20% Dana Pembangunan untuk melunasi sisa saldo pada tahun 2022. Sayangnya, pelunasan miliaran rupiah tersebut nyatanya tidak berujung pada pendaftaran aset atas nama kota.

BACA JUGA Ribuan ATM Tutup Serempak, Mendadak Bangkrut Gegara Aturan Pemerintah

COA membeberkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengangkat masalah ini pada laporan audit tahun 2022 dan 2024, namun kota tersebut belum juga menyelesaikan dokumen kepemilikannya. Pihak kota berkilah bahwa surat keputusan atas properti itu sebenarnya telah diterbitkan, namun entah mengapa dokumen itu hilang dan tidak dapat lagi ditemukan dalam catatan pemerintah. Kota Bogo kini telah mengajukan petisi pengadilan untuk menyusun ulang dokumen yang hilang tersebut, sebuah proses yang berpotensi memakan waktu sangat lama.

"Kepemilikan tanah-tanah ini tidak dapat dipastikan karena tidak adanya bukti kuat berupa sertifikat tanah," papar COA.

BACA JUGA AHY Sorot Kota Penyangga IKN Krisis Air Bersih, Beberkan Solusinya

Pada 16 Maret 2026, tim audit mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kota untuk meminta kabar terbaru mengenai petisi pengadilan tersebut beserta target penyelesaiannya. Mereka juga menanyakan apakah ada potensi kasus hukum atau klaim pihak ketiga yang dapat merugikan kepentingan aset kota.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
PROMO SPESIAL HARI INI Cari di Shopee

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Ritel Modern Tak Wajib Lagi Jual 30% Produk UMKM SELANJUTNYA Cara Tahu WiFi Rumah Dipakai Orang Lain, Blokir Pakai Cara Ini
PROMO SPESIAL HARI INI Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Cek Promo Kilat →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!