Pedoman Pemberitaan Media Siber
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh KabarViral 62 harus melalui proses verifikasi fakta dan klarifikasi sumber berita yang kompeten. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi dari pihak terkait pada kesempatan pertama secara berimbang.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
KabarViral 62 melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui kontak resmi redaksi, dan redaksi wajib memuatnya sesegera mungkin dengan mencantumkan tautan ke berita yang dikoreksi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Cipta
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut secara sepihak kecuali terkait dengan isu SARA, kesusilaan anak di bawah umur, atau atas pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Setiap ralat atau koreksi akan dicantumkan secara transparan di bagian bawah artikel yang bersangkutan.
5. Kebijakan Konten Buatan Pengguna (UGC)
Komentar dan interaksi pengguna di ruang diskusi wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia, tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain.