Banyak Pinjol Gagal Bayar, OJK Siapkan Aturan Baru: Cukupkah Lindungi Lender dan Debitur?
Di tengah maraknya platform pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) yang mengalami gagal bayar dan lonjakan kredit macet (TWP90), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan baru kewajiban dana cadangan (pooling funds) dan dana likuidasi guna memitigasi kerugian pemberi pinjaman (lender). Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar krisis industri pembiayaan digital: beban bunga riil dan biaya terselubung yang mencekik peminjam (borrower), serta lemahnya pertanggungjawaban hukum pengelola platform saat kredit macet massal meledak.