BREAKING
Kabut Asap Indonesia Bikin Maskapai Malaysia Batal Terbang ke Singapura
KABARVIRAL 62
INDONESIA VERIFIED NEWSROOM
Ekonomi & Bisnis

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Di tengah gelombang pinjaman online yang berujung kebangkrutan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyiapkan aturan baru yang akan menempatkan lender—orang yang menyalurkan dana ke pinjol—di bawah perlindungan yang lebih kuat.

Menurut draf Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK akan mewajibkan setiap platform pinjol membangun dana cadangan, yang disebut pooling funds.

Bagaimana aturan ini akan bekerja?

Pasal 149A draf POJK menuntut penyelenggara pinjol memelihara dana cadangan setidaknya 5 % dari “platform fee bersih” yang mereka dapatkan tiap kali menyalurkan pinjaman. Jika sebuah pinjol memotong 10 % dari pinjaman yang diberikan, maka 5 % dari potongan itu harus disimpan. Dana ini akan ditempatkan di deposito bank atau surat berharga negara (SBN), sehingga aman dan mudah diambil saat dibutuhkan. “Bunga atau kupon dari penempatan itu boleh digunakan untuk operasional penyelenggara,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan OJK, dalam konferensi pers pada September 2026.

BACA JUGA Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

Tidak hanya cadangan, ada dana likuidasi juga

Pasal 129A menambahkan kewajiban membentuk dana likuidasi minimal 20 % dari ekuitas wajib minimum. Tahap pertama minimal Rp500 juta, dan dalam tiga tahun harus naik menjadi Rp2,5 miliar. Dana ini juga disimpan di deposito atau SBN, dan akan mulai terbentuk pada tahun buku 2027. Menurut Agusman, dana ini bertujuan “memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak lender dan memperkuat pelindungan konsumen.”

Apa arti istilah-istilah ini bagi kita?

Bayangkan pooling funds seperti dompet keamanan: setiap kali platform menyalurkan dana, sebagian kecil disimpan di tempat yang aman, jadi kalau platform mengalami kesulitan, lender masih bisa menuntut kembali uangnya. Dana likuidasi itu lebih seperti tabungan darurat—jika platform “tenggelam”, dana ini akan membantu proses likuidasi dan memastikan lender tidak rugi total.

Dampak nyata bagi masyarakat

Bagi lender, artinya tidak perlu lagi khawatir uang yang sudah disalurkan hilang begitu saja. Mereka akan memiliki jaminan bahwa platform harus menyiapkan dana cadangan yang cukup. Bagi konsumen, perlindungan ini juga berarti bahwa platform yang gagal tidak akan merusak jaringan kredit mikro secara luas. Selama proses ini, OJK berjanji akan memonitor pelaksanaan aturan dan menegakkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhinya.

BACA JUGA Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Apa yang harus ditunggu publik?

Peraturan ini diharapkan resmi diterbitkan tahun ini dan mulai berlaku pada tahun buku 2027. Selama periode transisi, OJK akan memandu platform pinjol dalam menyesuaikan struktur keuangan mereka. Bagi lender dan konsumen, ini menandakan langkah positif menuju ekosistem pinjaman online yang lebih stabil dan aman. Dengan aturan ini, OJK berusaha menjadikan pinjol bukan hanya solusi cepat, tetapi juga solusi yang dapat dipercaya.

Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
GADGET & ELEKTRONIK Shopee Pilihan Redaksi

Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari

Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.

Cek Promo Gadget →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Raline Shah Resmi Mundur dari Stafsus Menkomdigi, Ini Alasannya SELANJUTNYA Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola
Tautan berhasil disalin ke clipboard!