BREAKING
Hasil Wuhan Open: Terhenti di 16 Besar, Janice Tjen Gagal Ukir Sejarah
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Gaya Hidup & Karir

Aturan Baru Wajib Sertifikasi Halal, Pengusaha Buka-Bukaan Dampaknya

Aturan Baru Wajib Sertifikasi Halal, Pengusaha Buka-Bukaan Dampaknya
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta – Pemerintah menargetkan semua produk yang diperdagangkan di Indonesia, termasuk barang dan jasa pariwisata, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.

Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri pariwisata. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi B.S. Sukamdani, menilai persyaratan baru itu belum siap diimplementasikan mengingat kompleksitas rantai pasok dan beban biaya yang signifikan.

Rantai Pasok Terhambat, UMKM Tertekan

Hariyadi menyoroti bahwa sertifikasi halal tidak hanya menyasar produsen utama, melainkan harus mencakup setiap mata rantai—dari bahan baku, logistik, hingga layanan pendukung seperti katering, laundry, dan souvenir. “Jika satu pihak dalam rantai tidak bersertifikat, seluruh produk menjadi tidak memenuhi standar,” ujarnya dalam konferensi pers Rapimnas dan Rakernas IV GIPI, 14 Oktober 2026.

BACA JUGA Camino de Flores Siap Jadi Magnet Baru Pariwisata Indonesia

Banyak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang menjadi pemasok utama hotel, restoran, dan agen perjalanan belum memiliki prosedur internal untuk mengajukan sertifikasi. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 70 % pelaku UMKM di sektor pariwisata belum terdaftar dalam basis data BPJPH. Tanpa sosialisasi yang memadai, mereka dipaksa mengeluarkan biaya administrasi, audit, dan pelatihan yang dapat mencapai Rp 15‑20 juta per sertifikat—angka yang dianggap tidak terjangkau bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Beban Finansial Menggoyang Harga Konsumen

Biaya sertifikasi tidak hanya menumpuk pada produsen, melainkan berpotensi diteruskan ke konsumen. Analisis awal dari ekonom independen, Dr. Lina Hartati (Lembaga Kajian Ekonomi Mandiri), memperkirakan kenaikan harga barang dan jasa pariwisata dapat mencapai 5‑8 % dalam jangka pendek. “Jika hotel harus memastikan semua bahan makanan, linen, dan perlengkapan bersertifikat halal, mereka akan menambah margin untuk menutup biaya audit dan pelatihan,” jelasnya. Kenaikan harga ini dapat mengurangi daya beli wisatawan domestik, terutama di kelas menengah ke bawah yang menjadi mayoritas pelancong dalam negeri.

Sosialisasi BPJPH Dinilai Belum Merata

Menurut Hariyadi, upaya sosialisasi BPJPH masih terbatas pada kota besar. “Di daerah pariwisata seperti Yogyakarta, Lombok, atau Labuan Bajo, informasi tentang prosedur pengajuan sertifikat masih minim. Banyak pelaku usaha tidak tahu persis apa yang harus dipersiapkan,” katanya. Tanpa bimbingan teknis, risiko kesalahan pengajuan meningkat, yang pada gilirannya dapat menimbulkan sanksi administratif atau penundaan produksi.

Tuntutan Pemerintah: Waktu Fleksibel dan Dukungan Finansial

GIPI meminta pemerintah meninjau kembali jadwal implementasi dan memberikan tenggat waktu yang lebih fleksibel, misalnya fase awal untuk produk makanan dan minuman, diikuti oleh layanan non‑makanan pada tahun berikutnya. Selain itu, kelompok industri mengusulkan skema subsidi atau pembiayaan lunak bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikasi, serupa dengan program bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

BACA JUGA InJourney dan Pemkab Banyuwangi Perkuat Pariwisata Lewat Atraksi Budaya

Langkah Praktis Bagi Pengusaha

  1. Audit internal – Identifikasi titik-titik kritis dalam rantai pasok yang belum bersertifikat.
  2. Bermitra dengan konsultan halal – Pilih lembaga yang memiliki akreditasi BPJPH untuk mempercepat proses.
  3. Manfaatkan program bantuan – Pantau pengumuman pemerintah tentang subsidi atau kredit khusus halal.
  4. Komunikasikan kepada konsumen – Jelaskan nilai tambah halal secara transparan untuk mengurangi potensi penolakan harga.

Apa yang Perlu Diperhatikan Konsumen?

Konsumen sebaiknya memeriksa label halal pada produk dan layanan, terutama saat memesan paket wisata atau menginap di hotel. Jika harga naik secara signifikan, bandingkan penawaran dan pertimbangkan alternatif yang tetap memenuhi standar kebersihan dan kualitas.

Aturan wajib halal 2026 menimbulkan tantangan struktural bagi industri pariwisata, khususnya pada UMKM yang menjadi tulang punggung rantai pasok. Tanpa sosialisasi masif, dukungan finansial, dan jadwal pelaksanaan yang bertahap, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya, memicu inflasi harga layanan wisata, dan mengurangi kompetitivitas sektor. Pemerintah dan BPJPH perlu menyeimbangkan tujuan kehalalan dengan realitas lapangan, agar kebijakan tidak berbalik menjadi penghalang pertumbuhan ekonomi mikro dan kesejahteraan konsumen.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
LIFESTYLE & BEAUTY Shopee Pilihan Redaksi

Outfit Kekinian & Skincare Viral Pilihan Warganet

Koleksi fashion terpopuler, serum perawatan kulit, dan parfum aroma mewah bergaransi original.

Cek Koleksi Viral →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Kartu Merah Olise Memang Bagian Taktik Kapten Viking SELANJUTNYA Danantara Hadirkan Peraih Nobel dan CEO Teknologi Global di DTIIF 2026
LIFESTYLE & BEAUTY Outfit Kekinian & Skincare Viral Pilihan Warganet
Cek Koleksi Viral →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!