Denny Indrayana dkk Adukan KPU ke DKPP soal Pasal Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA / INDONESIA — Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama sejumlah tokoh politik dan militer mengajukan aduan formal ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada hari Rabu (14 Oktober 2026) di kantor DKPP di Jakarta Pusat, Denny, KIPP, Partai Ummat, Front Pemilu Pusat TNI (FPP TNI), Subhan Palal, dan Mercy Sihombing menyerahkan dokumen yang memuat klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan “selundupan” administratif. Mereka menilai bahwa ketentuan tersebut merusak standar pemerintahan yang berlandaskan pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian di publik.
Apa yang sebenarnya diangkat dalam aduan?
PKPU, yang diundangkan pada tahun 2023, menetapkan persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik. Pasal 18 ayat (3) memuat ketentuan bahwa calon Wakil Presiden tidak wajib menunjukkan ijazah SMA. Dalam praktiknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Wakil Presiden pada masa pemerintahan Joko Widodo, tidak mengajukan dokumen tersebut.
Denny dan rekan-rekannya menganggap ketentuan ini sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka menilai bahwa tidak adanya bukti ijazah dapat memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang, karena pendidikan dianggap sebagai indikator kemampuan administratif.
Mekanisme DKPP dan peranannya
DKPP, lembaga independen yang bertugas menilai integritas penyelenggara pemilu, memiliki wewenang untuk meninjau dan menilai kelayakan calon pemimpin. Dalam konteks ini, DKPP dapat menilai apakah ketentuan PKPU memicu pelanggaran hak asasi manusia atau merusak kredibilitas pemilu.
Dampak bagi masyarakat
Kekhawatiran publik muncul ketika media dan warga menanyakan apakah ketentuan ini membuka celah bagi pejabat publik untuk mengabaikan standar pendidikan. Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum, yang pada gilirannya dapat merusak legitimasi pemerintah.
Langkah selanjutnya
Setelah aduan diserahkan, DKPP akan memproses laporan tersebut. Proses ini meliputi pengumpulan bukti, mendengarkan kesaksian pihak terkait, dan kemudian memutuskan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Hasil keputusan DKPP akan dipublikasikan secara transparan, memberi ruang bagi publik untuk menilai apakah ketentuan PKPU perlu direvisi.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU: Mengizinkan calon Wakil Presiden tidak menyerahkan ijazah SMA.
- KPU: Menetapkan dan menegakkan regulasi pemilu.
- DKPP: Menilai integritas penyelenggara pemilu.
- Denny Indrayana: Menyoroti potensi pelanggaran administratif.
Kritik ini menandai titik penting bagi sistem demokrasi Indonesia. Jika DKPP memutuskan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai hukum, maka akan ada perubahan regulasi yang menegaskan kembali pentingnya pendidikan formal bagi pejabat publik. Sebaliknya, jika keputusan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka publik harus menilai apakah standar pendidikan memang harus menjadi syarat wajib bagi pejabat tertinggi.
Pihak publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan keputusan DKPP dengan seksama, karena hasilnya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan kriteria calon pejabat.
Sumber: detikNews (https://news.detik.com/berita/d-8706935/denny-indrayana-dkk-adukan-kpu-ke-dkpp-soal-pasal-syarat-pendidikan-gibran)
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.