BREAKING
7 Ciri-Ciri Kecerdasan Emosionalmu Rendah, Apa Saja Tandanya?
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Hukum & Kriminal

Kapolri Dorong MUI Haramkan Vape, Apa Alasannya?

Kapolri Dorong MUI Haramkan Vape, Apa Alasannya?
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta – Pada Selasa 13 Oktober, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, dengan agenda meminta dukungan ulama untuk menelaah kemungkinan pene...

Jakarta – Pada Selasa 13 Oktober, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, dengan agenda meminta dukungan ulama untuk menelaah kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh Indonesia. Kapolri menekankan bahwa vape kini berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika berbentuk cair, sebuah modus yang menurutnya sulit dibedakan dari produk vape komersial.

Menurut Suyudi, peredaran narkotika telah beralih dari bentuk padat ke cair, memanfaatkan kemasan vape yang “terselubung” serta beragam aroma buah‑buah. “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujarnya dalam pertemuan. Kapolri menambahkan bahwa selain risiko kesehatan paru‑paru, vape dapat dipakai untuk menyuntikkan sabu cair, ekstrak ganja, atau zat psikotropika lain.

Modus narkotika cair dan data penegakan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peningkatan penyelundupan narkotika dalam bentuk cair sejak 2022, dengan 1.842 kasus tersangka penyalahgunaan zat cair terdeteksi pada 2023, naik 27 % dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total itu, BNN mengindikasikan bahwa 18 % melibatkan perangkat vape atau alat serupa yang dimodifikasi. Namun, BNN juga mengakui keterbatasan deteksi: “Tanpa analisis laboratorium, vape yang mengandung narkotika cair hampir tidak dapat dibedakan dari vape legal,” kata Kepala BNN, Komjen Agus Sukamti.

BACA JUGA Kapolri ke Anggota: Pahami Masyarakat, Bukan Sekadar Jaga Keamanan

Perspektif hukum dan keagamaan

Fatwa MUI bukan keputusan perundang‑undangan, melainkan pendapat ulama yang dapat menjadi acuan moral bagi umat. Jika MUI mengeluarkan fatwa haram, penggunaan vape dapat dianggap melanggar prinsip syariah, yang selanjutnya dapat memicu peraturan daerah atau kebijakan internal lembaga keagamaan. Namun, fatwa tidak serta‑merta mengubah regulasi nasional yang saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau, yang mengizinkan vape dengan batasan nikotin ≤20 mg/ml dan melarang penjualan kepada anak di bawah 18 tahun.

Pakar hukum, Dr. Rizki Mahendra (Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan), menilai bahwa “fatwa dapat memperkuat basis moral, tetapi penegakan hukum tetap memerlukan dasar legislatif yang jelas. Tanpa regulasi yang mengatur sirkulasi cairan narkotika dalam vape, aparat akan tetap bergantung pada bukti laboratorium yang memakan waktu dan biaya.” Ia menambahkan bahwa kebijakan yang terlalu keras berisiko mendorong pasar gelap, sebagaimana terjadi pada larangan rokok kretek di beberapa provinsi.

Dampak kesehatan dan ekonomi

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pada 2023 terdapat 12,4 juta pengguna vape di Indonesia, dengan prevalensi tertinggi pada usia 15‑24 tahun. Studi independen oleh Lembaga Penelitian Kesehatan (LPEM) menunjukkan bahwa 22 % pengguna vape melaporkan gejala iritasi pernapasan, sementara 4,7 % mengaku pernah membeli cairan yang tidak terdaftar pada BPOM. Jika vape dipakai sebagai kendaraan narkotika, risiko kesehatan dapat meningkat secara eksponensial, mengingat zat adiktif cair dapat menembus jaringan paru‑paru lebih cepat dibandingkan bentuk padat.

Di sisi lain, asosiasi produsen vape, Asosiasi Industri Vapor (AIV), menolak klaim bahwa produk mereka “secara inheren” menjadi sarana narkotika. “Kami mematuhi standar BPOM dan menyediakan label lengkap. Penyelundupan narkotika merupakan tindakan kriminal terpisah yang harus dibongkar, bukan menyalahkan seluruh industri,” ujar Ketua AIV, Budi Santoso.

BACA JUGA Serah Terima Rombong UMKM di Mapolres Malang: Simbolis atau Substansi?

Tantangan penegakan dan rekomendasi

  • Deteksi: Pengembangan alat skrining cepat di lapangan dapat membantu polisi dan BNN mengidentifikasi cairan narkotika dalam vape tanpa harus menunggu hasil laboratorium.
  • Regulasi: Pemerintah perlu memperbaharui peraturan produk tembakau dengan menambahkan klausul khusus tentang larangan penambahan zat narkotika cair pada produk vape.
  • Edukasi: Kampanye publik yang menyoroti perbedaan antara vape legal dan vape berisi narkotika dapat mengurangi permintaan pasar gelap.
  • Koordinasi lintas‑instansi: Sinergi antara Polri, BNN, BPOM, dan lembaga keagamaan dapat memperkuat mekanisme pemantauan dan penindakan.

Kapolri menutup pertemuan dengan menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika cair. “Jika vape menjadi jalur baru penyelundupan narkotika, maka kita harus menutup celah itu secara tegas,” katanya.

Meskipun usulan fatwa masih berada pada tahap kajian, perdebatan ini menyoroti titik temu antara keamanan narkotika, kesehatan masyarakat, dan kebebasan konsumen. Keputusan MUI selanjutnya akan menjadi indikator apakah pendekatan moral‑keagamaan dapat berintegrasi dengan kebijakan publik yang berbasis bukti.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
OTOMOTIF PILIHAN Shopee Pilihan Redaksi

Aksesoris Motor, Helm & Perawatan Kendaraan

Pilihan helm SNI, holder HP motor anti-getar, dan cairan perawatan bodi kendaraan terlaris.

Cek Promo Otomotif →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Daftar Negara Jadi Konsumen Daging Babi Terbesar di ASEAN SELANJUTNYA Update 15 Maskapai yang Batalkan Penerbangan ke Arab Saudi
OTOMOTIF PILIHAN Aksesoris Motor, Helm & Perawatan Kendaraan
Cek Promo Otomotif →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!