Berantas Mafia Tambang, Penegakan Hukum Diminta Transparan
JAKARTA / INDONESIA — Jakarta – Sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana menertibkan sektor pertambangan, sorotan publik beralih pada bagaimana “pembersihan” itu akan dijalankan.
Bagi warga yang sudah lelah melihat hutan hilang dan sungai tercemar, janji penindakan mafia tambang bukan sekadar slogan politik, melainkan harapan agar uang negara tak lagi mengalir ke kantong gelap.
Wakil Ketua Umum Peradi Profesional, Krisna Murti, menegaskan pada Selasa (13/10) bahwa penegakan hukum harus “profesional, tegas, dan transparan”. “Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” tulisnya dalam pernyataan tertulis. Krisna menuntut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) – satuan tugas yang dibentuk lewat Perpres – beroperasi bukan sebagai “alat tawar menawar” antara regulator dan pelaku, melainkan sebagai garda depan yang menegakkan aturan tanpa kompromi.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 2023 tercatat lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi melanggar standar lingkungan. Dari angka itu, setidaknya 150 kasus berujung pada penutupan paksa, namun prosesnya sering terhambat oleh litigasi panjang dan intervensi politik. Krisna menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai senjata hukum yang dapat memotong proses pembuktian kesalahan. “Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dibebankan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan,” jelasnya, menambahkan bahwa hal ini harus dijalankan “dengan hati‑hati”.
Istilah “strict liability” memang terdengar kaku, namun sederhananya berarti pemilik izin tambang bertanggung jawab atas segala dampak lingkungan, bahkan bila kerusakan terjadi sebelum mereka mengelola tambang. Bayangkan seorang pemilik rumah yang harus menanggung biaya perbaikan kebocoran pipa meski kebocoran itu terjadi sebelum ia membeli rumah – itulah intinya. Krisna mengingatkan, bila penerapan asas ini tidak diatur dengan teliti, pemegang IUP baru bisa dijebak menanggung kerusakan yang sebenarnya dilakukan oleh pendahulu mereka.
Bagi masyarakat di sekitar tambang, konsekuensi nyata dari penegakan yang lemah adalah hilangnya mata pencaharian, pencemaran air bersih, dan penurunan nilai lahan. “Kami menunggu kepastian, bukan janji,” ujar seorang petani di Kabupaten Bengkulu yang kehilangan ladang akibat limbah tambang. Jika Satgas PKH dapat menindak secara cepat, menutup celah legal yang dimanfaatkan mafia, dan mengungkap aliran dana yang dicuri negara, maka ribuan keluarga yang hidup di pinggir tambang berpotensi kembali bernafas lega.
Kini publik menanti langkah konkret: laporan periodik dari Satgas PKH, publikasi nama-nama perusahaan yang ditutup, serta audit independen atas dana yang seharusnya masuk kas negara. Tanpa transparansi, janji menertibkan pertambangan tetap berakhir di atas kertas, sementara hutan dan sungai tetap menanggung beban mafia. KabarViral 62 akan terus memantau perkembangan, menelusuri jejak uang, dan mengungkap siapa sebenarnya yang mengendalikan tambang di balik tirai hukum.
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.