Ibunda Manohara Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Premanisme
JAKARTA / INDONESIA — Ibunda Manohara, Erles Manohara, mendesak Bareskrim Polri untuk tidak hanya menangani dugaan intimidasi, tetapi juga menyelidiki legalitas badan usaha penyedia jasa keamanan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kronologi peristiwa ini cukup spesifik. Daisy, yang merupakan pelanggan tetap, memesan 15 boks air minum untuk dibagikan kepada karyawannya. Namun, saat hendak mengambil barang tersebut, ia dihalangi oleh manajemen gedung dan petugas keamanan di lokasi. Daisy menghubungi pegawainya pada pukul 18.48 WIB, dan setelah mendapat kabar bahwa barang tidak bisa keluar tanpa izin manajemen, ia memutuskan datang langsung sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian berakhir dengan kegagalan; Daisy baru bisa meninggalkan lokasi pada pukul 22.00 WIB tanpa membawa barang yang diorder.
Yang memperparah situasi adalah dugaan penguncian akses. Erles mengungkapkan bahwa saat Daisy dan beberapa karyawan restoran berada di lokasi, pagar dan pintu keluar masuk dilaporkan digembok. Situasi ini menciptakan kondisi yang sangat tidak manusiawi. Para karyawan bahkan harus meminta izin khusus hanya untuk menggunakan kamar mandi. Menurut Erles, tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kontrol paksa yang melanggar hak dasar orang untuk bergerak bebas di area publik atau semi-publik tersebut.
Anatomi masalah di balik insiden ini terletak pada celah regulasi dalam industri jasa keamanan. Di Indonesia, sering terjadi penyalahgunaan jabatan oleh oknum yang menyamar sebagai petugas resmi. Erles mempertanyakan apakah individu yang melakukan tindakan intimidatif tersebut benar-benar merupakan petugas sekuriti yang terlatih dan memiliki sertifikat kompetensi, atau hanya "preman" yang dipakaikan seragam. Jika perusahaan penyalur tidak memiliki izin operasional yang valid dari Kementerian Ketenagakerjaan atau kepolisian, maka tindakan yang dilakukan aparat di lapangan bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman, bukan sekadar konflik sipil biasa.
Secara hukum, jika terbukti bahwa badan usaha tersebut tidak berizin atau melakukan tindakan di luar kewenangan, pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan, atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain jika dibuktikan ada unsur penahanan paksa. Selain itu, aspek premanisme diatur dalam Pasal 335 jo Pasal 55 KUHP. Polarisasi isu ini juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha. Jika pemilik tempat usaha bisa dengan mudah diblokir aksesnya oleh pihak ketiga yang tidak jelas legalitasnya, maka iklim investasi dan usaha mikro-menengah akan terganggu.
Respon publik terhadap kasus ini krusial. Masyarakat menunggu apakah Polri akan membongkar jaringan bisnis "sekuriti bayangan" yang mungkin beroperasi di banyak gedung komersial Jakarta. Jika kasus ini hanya diselesaikan secara mediasi tanpa penelusuran mendalam terhadap izin usaha sekuriti, maka hal itu mengirim sinyal buruk bahwa premanisme bisa dilegalkan melalui kontrak kerja. Erles dan kuasa hukumnya telah menyampaikan tuntutan agar Mabes Polri memeriksa izin penyalur sekuriti tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa profesionalisme keamanan tidak menjadi kedok bagi tindakan intimidasi yang merugikan warga dan pelaku usaha. Kasus di Kemang ini harus menjadi standar baru penegakan hukum terhadap praktik premanisme modern yang berkedok jasa keamanan.
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.