Satgas PASTI Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Lintas Negara: Modus Server Kamboja dan Pencucian Uang Kripto Rp1,2 Triliun
JAKARTA / INDONESIA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri menggerebek markas operasi sindikat pinjaman online ilegal lintas negara. Sindikat ini mengendalikan 87 aplikasi pinjol bodong dengan server utama di Kamboja dan mencuci perputaran dana pemerasan senilai Rp1,2 triliun menggunakan aset kripto.
Operasi gabungan aparat penegak hukum di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Batam berhasil mengamankan 32 orang operator penagihan lapangan (desk collector) serta 4 warga negara asing yang bertindak sebagai koordinator keuangan sindikat. Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita ribuan kartu SIM, 140 unit komputer, dan membekukan 612 rekening bank penampung (nominee).
Modus Teror Siber dan Pemerasan Bunga 400 Persen
Hasil audit digital forensik mengungkap bahwa sindikat ini menyebarkan aplikasi berkedok pinjaman dana kilat melalui pesan SMS dan tautan unduhan APK di luar Google Play Store. Saat aplikasi terpasang, spyware tersembunyi secara otomatis menyedot seluruh data kontak, galeri foto pribadi, dan riwayat panggilan korban.
Ketika nasabah terlambat membayar angsuran dalam hitungan jam, desk collector melancarkan teror siber berupa manipulasi foto asusila (deepfake photo montage) yang disebarkan ke seluruh daftar kontak darurat korban. Bunga pinjaman dinaikkan sepihak hingga 300 sampai 400 persen dalam kurun waktu satu pekan.
Skema Pencucian Uang Lewat USDT dan Rekening Nominee
Penyidik Bareskrim menjelaskan bahwa aliran dana hasil pemerasan tidak pernah mengendap lama di perbankan nasional. Sindikat menggunakan ribuan rekening nominee yang dibeli dari masyarakat pedesaan dengan harga Rp500 ribu per buku tabungan.
Dari rekening penampung, dana langsung ditransfer ke bursa kripto luar negeri (offshore crypto exchange) tanpa KYC ketat dan dikonversi menjadi stablecoin Tether (USDT). Jejak transaksi blockchain menunjukkan lebih dari US5 juta telah dialirkan ke dompet digital (private wallet) yang terafiliasi dengan sindikat perjudian daring di Sihanoukville, Kamboja.
Para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.