BREAKING
Kabut Asap Indonesia Bikin Maskapai Malaysia Batal Terbang ke Singapura
KABARVIRAL 62
INDONESIA VERIFIED NEWSROOM
Nasional & Politik

Said Iqbal Minta PT Pos Perjelas Status Hubungan Kerja Para Pekerja

Said Iqbal Minta PT Pos Perjelas Status Hubungan Kerja Para Pekerja
Foto & Sumber: CNN Indonesia

Jakarta – Rabu (14 Oktober) pukul 11.00 WIB, kantor pusat PT Pos Indonesia di Pasar Baru akan kedatangan tim inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Tujuannya simpel: mengungkap siapa sebenarnya “bos” di balik ribuan pekerja yang selama ini beroperasi dengan label “mitra”.

Said menegaskan, “BUMN sekalipun harus patuh pada peraturan.” Pernyataan itu diucapkan dalam konferensi pers Selasa (13 Oktober) setelah ia mengirimkan surat resmi kepada Direksi PT Pos, meminta perusahaan menata kembali hubungan kerja lewat struktur perusahaan induk atau anak perusahaan. “Kami ingin melihat apakah pekerja‑pekerja itu memang berada di bawah kontrak alih‑daya atau sudah menjadi bagian tetap PT Pos,” tambahnya.

Sidang inspeksi akan melibatkan unsur Kementerian Ketenagakerjaan, dipimpin Menteri Yassierli yang baru saja diminta mempercepat penyesuaian aturan outsourcing sesuai Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU PK) yang baru saja disahkan DPR. UU tersebut menutup celah dengan membatasi alih‑daya pada empat bidang penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Di luar empat bidang ini, perusahaan tidak boleh lagi menumpangkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa jaminan status kerja yang jelas.

BACA JUGA Buruh Desak Pemerintah Batasi Outsourcing, Hapus Pesangon 0,5 Kali

Maksud istilah “alih‑daya” atau “outsourcing” sebenarnya mudah dipahami: bayangkan sebuah restoran yang menyewa jasa luar untuk mencuci piringnya. Jika restoran tidak mengatur hak‑karyawan penyedia jasa, para pencuci piring bisa saja tidak dapat cuti, tidak ada jaminan pensiun, bahkan tidak ada jaminan upah ketika kontrak selesai. Sama halnya dengan PT Pos—banyak pekerja yang kini beroperasi di bawah label “mitra” tanpa kepastian apakah mereka dibayar oleh PT Pos langsung atau oleh perusahaan penyedia jasa. Dengan menata ulang, pemerintah berharap tidak ada lagi “bayangan” antara siapa yang mempekerjakan dan siapa yang menanggung beban hak pekerja.

Jika inspeksi menemukan celah, konsekuensinya tidak hanya soal denda atau peringatan administratif. Bagi jutaan pengguna layanan pos, kepastian status kerja berarti layanan yang lebih stabil: kurir yang tahu haknya cenderung lebih termotivasi, petugas kebersihan yang terjamin upahnya tidak akan mengurangi kualitas kebersihan kantor pos, dan keamanan yang terikat kontrak tetap dapat beroperasi tanpa gangguan.

BACA JUGA Kebakaran Melanda Apartemen, Korban Jiwa Berjatuhan

Masyarakat kini menantikan hasil sidak tersebut. Apakah PT Pos akan mengubah ribuan kontrak menjadi pegawai tetap, atau setidaknya mengklarifikasi peran masing‑masing “mitra”? Jawabannya akan menentukan seberapa cepat Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat terasa di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Publik menunggu langkah selanjutnya dari Menteri Yassierli—apakah regulasi outsourcing akan segera disesuaikan, atau justru menunggu proses panjang. Satu hal pasti, tekanan publik dan pemerintah kini menuntut transparansi yang lebih tajam, agar hak pekerja tidak lagi menjadi teka‑teki.

Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNN Indonesia. Baca Berita Asli di CNN Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
PROMO SPESIAL HARI INI Shopee Pilihan Redaksi

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Dilema Hilirisasi Nikel Weda Bay dan Pabrik BYD: Klaim Lonjakan Ekspor vs Sorotan Kerusakan Ekologis SELANJUTNYA Bos Pertamina Buka Suara soal Antrean Panjang BBM di SPBU Bali
Tautan berhasil disalin ke clipboard!