Said Iqbal Minta PT Pos Perjelas Status Hubungan Kerja Para Pekerja
JAKARTA / INDONESIA — Jakarta – Rabu (14 Oktober) pukul 11.00 WIB, kantor pusat PT Pos Indonesia di Pasar Baru akan kedatangan tim inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Tujuannya simpel: mengungkap siapa sebenarnya “bos” di balik ribuan pekerja yang selama ini beroperasi dengan label “mitra”.
Said menegaskan, “BUMN sekalipun harus patuh pada peraturan.” Pernyataan itu diucapkan dalam konferensi pers Selasa (13 Oktober) setelah ia mengirimkan surat resmi kepada Direksi PT Pos, meminta perusahaan menata kembali hubungan kerja lewat struktur perusahaan induk atau anak perusahaan. “Kami ingin melihat apakah pekerja‑pekerja itu memang berada di bawah kontrak alih‑daya atau sudah menjadi bagian tetap PT Pos,” tambahnya.
Sidang inspeksi akan melibatkan unsur Kementerian Ketenagakerjaan, dipimpin Menteri Yassierli yang baru saja diminta mempercepat penyesuaian aturan outsourcing sesuai Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU PK) yang baru saja disahkan DPR. UU tersebut menutup celah dengan membatasi alih‑daya pada empat bidang penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Di luar empat bidang ini, perusahaan tidak boleh lagi menumpangkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa jaminan status kerja yang jelas.
Maksud istilah “alih‑daya” atau “outsourcing” sebenarnya mudah dipahami: bayangkan sebuah restoran yang menyewa jasa luar untuk mencuci piringnya. Jika restoran tidak mengatur hak‑karyawan penyedia jasa, para pencuci piring bisa saja tidak dapat cuti, tidak ada jaminan pensiun, bahkan tidak ada jaminan upah ketika kontrak selesai. Sama halnya dengan PT Pos—banyak pekerja yang kini beroperasi di bawah label “mitra” tanpa kepastian apakah mereka dibayar oleh PT Pos langsung atau oleh perusahaan penyedia jasa. Dengan menata ulang, pemerintah berharap tidak ada lagi “bayangan” antara siapa yang mempekerjakan dan siapa yang menanggung beban hak pekerja.
Jika inspeksi menemukan celah, konsekuensinya tidak hanya soal denda atau peringatan administratif. Bagi jutaan pengguna layanan pos, kepastian status kerja berarti layanan yang lebih stabil: kurir yang tahu haknya cenderung lebih termotivasi, petugas kebersihan yang terjamin upahnya tidak akan mengurangi kualitas kebersihan kantor pos, dan keamanan yang terikat kontrak tetap dapat beroperasi tanpa gangguan.
Masyarakat kini menantikan hasil sidak tersebut. Apakah PT Pos akan mengubah ribuan kontrak menjadi pegawai tetap, atau setidaknya mengklarifikasi peran masing‑masing “mitra”? Jawabannya akan menentukan seberapa cepat Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat terasa di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Publik menunggu langkah selanjutnya dari Menteri Yassierli—apakah regulasi outsourcing akan segera disesuaikan, atau justru menunggu proses panjang. Satu hal pasti, tekanan publik dan pemerintah kini menuntut transparansi yang lebih tajam, agar hak pekerja tidak lagi menjadi teka‑teki.
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.