Buruh Desak Pemerintah Batasi Outsourcing, Hapus Pesangon 0,5 Kali
JAKARTA / INDONESIA — Di tengah gemerisik pasar tenaga kerja, serikat pekerja terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa outsourcing tidak lagi boleh menjadi “jaring-jaring” yang menutupi hak pekerja.
Kronologi yang Mengguncang
- PP 35/2021 masih berlaku, memberi kewajiban perusahaan membayar pesangon 0,5 kali gaji pokok bagi pekerja outsourcing.
- Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU PKK), yang baru saja disahkan, mengatur bahwa outsourcing hanya diperbolehkan dalam empat kategori: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. UU tersebut juga menetapkan minimal pesangon satu kali gaji.
- KSPI menuntut agar pemerintah menyesuaikan PP 35/2021 dengan UU PKK, sehingga pekerja outsourcing tidak lagi terjerat sistem “setengah‑bayar” pesangon.
- Said Iqbal menyoroti kasus PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, di mana pekerja diberi status “mitra” tanpa hak yang jelas. Ia berencana menginspeksi fasilitas tersebut bersama kementerian pada Rabu (14/10) untuk memastikan hubungan kerja ditegakkan secara sah.
Mengapa 0,5x Itu Merugikan?
Bayangkan pesangon sebagai “tangga” yang menolong pekerja menyeberangi jurang kehilangan pekerjaan. Jika tangga hanya setengah panjang, ia tidak cukup aman. Dengan 0,5x, pekerja hanya menerima setengah dari gaji yang seharusnya sebagai kompensasi. Di sisi lain, satu kali gaji (1x) setara dengan satu bulan gaji penuh—cukup untuk menutup kebutuhan dasar selama proses pencarian kerja baru.
Apa Artinya Bagi Pekerja dan Perusahaan?
- Pekerja: Dapat menuntut haknya secara adil, mengurangi ketidakpastian finansial saat PHK, dan menghindari status “mitra” yang seringkali diperlakukan seperti kontraktor bebas tanpa jaminan sosial.
- Perusahaan: Harus menyesuaikan struktur biaya dan kontrak kerja. Namun, dengan regulasi yang jelas, risiko litigasi berkurang dan reputasi perusahaan menjadi lebih kuat di mata publik.
- Masyarakat: Peningkatan perlindungan ketenagakerjaan menurunkan ketidaksetaraan sosial dan mempromosikan pasar tenaga kerja yang lebih stabil.
Langkah Selanjutnya
Kementerian Tenaga Kerja diharapkan mengeluarkan regulasi pengganti PP 35/2021 dalam waktu dekat. Jika tidak, KSPI siap melakukan aksi kampanye publik dan menekan lembaga pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, para pekerja di PT Pos dan perusahaan outsourcing lain menunggu hasil inspeksi yang dijadwalkan pada 14/10.
Bagi publik, perubahan ini menandai momen penting. Jika berhasil, Indonesia akan memperkuat jaminan sosial bagi pekerja dan menegaskan bahwa outsourcing tidak boleh menjadi celah bagi pelanggaran hak. Namun, jika pemerintah menunda, risiko ketidakadilan akan tetap mengintai. KabarViral 62 akan terus mengikuti perkembangan ini dan memberi pembaca update real‑time tentang langkah-langkah konkret yang diambil.
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.