Catat! Bos DJP Ungkap Sederet Insentif Pajak di Indonesia
JAKARTA / INDONESIA — Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan sederet insentif pajak yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Terbaru, berupa penerapan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto maksimal hingga 300% bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia.
Fasilitas ini mencakup biaya riil penelitian dan pengembangan ditambah insentif tambahan pengurangan hingga 200% dari proses komersialisasi, kepemilikan paten, dan kolaborasi lembaga riset.
"Indonesia juga menawarkan insentif bagi investasi yang memenuhi kriteria, kegiatan penelitian dan pengembangan, pelatihan vokasi, serta kawasan ekonomi khusus," ujar Bimo dalam The 7th Britacof, dikutip Kamis (15/10/2026).
Tak hanya itu, Bimo mengatakan pemerintah juga memberikan kepastian kebijakan. Misalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.