Hukum & Kriminal
Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor di Kasus Korupsi Nikel Rp 401 M
Foto & Sumber: detikNews
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. DS diduga mengekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang proses penerbitannya menyimpang dari ketentuan.
Anang mengatakan DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor.
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan detikNews.
Baca Berita Asli di detikNews →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
OLAHRAGA & OUTDOOR
Shopee Pilihan Redaksi
Jersey, Sepatu Lari & Perlengkapan Olahraga
Pilihan jersey suporter klub, raket bulutangkis, dan sepatu olahraga ringan ber-cashback.
HOSTING & DOMAIN
Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.