Mendagri Bicara Hukum di RI: Begitu Ada Masalah, Baru Dibuat Undang-Undang
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara terbuka mengakui bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia memiliki pola kerja yang cenderung lambat dan reaktif.
Pernyataan ini ia sampaikan saat hadir di Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Tito, proses legislasi di negeri ini sering kali baru bergerak ketika telah terjadi krisis atau masalah nyata di lapangan. Ia menyebut pola ini sebagai "mindset responsif", di mana pembuat aturan menunggu hingga suatu persoalan muncul baru kemudian dicari jalan keluarnya lewat penyusunan undang-undang. Hal ini kontras dengan "mindset proaktif", di mana regulasi disusun jauh sebelumnya untuk mengantisipasi potensi masalah yang belum tentu terjadi.
"Seringkali begitu, begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang," ujar Tito. Pengakuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya celah kekosongan hukum (legal vacuum) yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu atau justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebelum aturan baru itu benar-benar terbit dan dieksekusi.
Pola legislatif yang reaktif ini bukan tanpa konsekuensi ekonomi dan sosial. Ketika negara menunggu masalah terjadi untuk membuat aturan, biaya kerugian yang ditanggung masyarakat biasanya jauh lebih besar daripada biaya penyusunan regulasi preventif. Ambil contoh kasus penyalahgunaan data pribadi atau sengketa lahan yang berlarut-larut. Dalam banyak kasus, korban baru bisa menuntut haknya setelah ada putusan pengadilan atau aturan baru yang mungkin baru dibuat bertahun-tahun setelah insiden pertama terjadi.
Para pengamat hukum tata negara sering mencatat bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kompleksitas birokrasi di DPR dan Kementerian Hukum. Proses harmonisasi naskah, pembahasan antar-fraksi, hingga uji publik sering kali memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Sementara itu, dinamika sosial dan teknologi bergerak jauh lebih cepat. Akibatnya, posisi negara sering kali selalu satu langkah di belakang masalah (lagging).
Kritikus kebijakan publik juga menilai bahwa pola reaktif ini menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi pelaku usaha dan investor. Aturan yang lahir dari reaksi terhadap masalah biasanya bersifat ad-hoc atau tambal sulam, sehingga tidak selalu komprehensif. Ini berbeda dengan regulasi proaktif yang dirancang dengan skenario terburuk (worst-case scenario) dan mekanisme pengawasan yang ketat sejak awal.
Meskipun demikian, mengubah paradigma legislatif dari reaktif menjadi proaktif bukanlah tugas yang mudah.这需要 (ini membutuhkan) reformasi dalam mekanisme perencanaan hukum nasional. Kementerian Hukum dan HAM, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Hukum, perlu memiliki unit analisis risiko hukum yang kuat. Unit ini bertugas memetakan tren global dan domestik untuk memprediksi potensi masalah hukum sebelum ia meledak.
Bagi rakyat banyak, pernyataan Mendagri ini menjadi pengingat penting untuk tetap waspada terhadap celah hukum. Selama pola reaktif masih dominan, masyarakat dan pelaku usaha harus lebih bijaksana dalam membaca risiko. Jangan sampai menunggu aturan baru terbit untuk memproteksi diri, karena saat itu mungkin sudah terlambat.
Pertanyaan yang kini tersisa bagi pembuat kebijakan adalah: apakah ada langkah konkret yang akan diambil untuk mempercepat transisi menuju legislasi proaktif, atau apakah pengakuan ini hanya menjadi retorika sesaat dalam forum diskusi? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Di tengah tekanan ekonomi dan kompleksitas masalah sosial, kecepatan dan ketepatan regulasi adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keadilan.
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.