Farel Prayoga Kecewa Keluarga Diduga Diam-diam Jual Aset Tanah Miliknya
JAKARTA / INDONESIA — Farel Prayoga, penyanyi yang dikenal lewat lagu‑lagunya yang menggelar hati jutaan pendengar, mengaku terkejut ketika mendengar bahwa salah satu aset pentingnya—tanah seluas satu hektar yang terletak di kawasan Mampan...
Menurut narasumber di Studio Pagi‑Pagi Ambyar Trans TV pada Rabu, 14 Februari 2026, tanah tersebut berisi sebuah rumah berjenjang lengkap dengan kolam renang dan dinilai sekitar Rp400 juta. Aset ini telah lama menjadi bagian dari warisan keluarga sang penyanyi, yang sejak awal ia kembangkan sendiri melalui kerja keras di industri musik.
“Awalnya aku emang gak expect bakal terjual sih,” ujar Farel saat diwawancarai. Ia menegaskan bahwa penjualan tersebut tidak pernah dibicarakan kepada dirinya. “Aku sempat tak menyangka aset hasil kerja kerasnya itu telah dijual.”
Kisahnya berawal ketika manajer sekaligus ayah angkatnya, Muhammad Rais, memberitahukan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga. Rais, yang dikenal sebagai orang tua angkat Farel sejak masa remaja, mengaku tidak pernah bertindak sendiri dalam transaksi tersebut. Ia menambahkan bahwa ia hanya bertindak sebagai perantara untuk keluarga yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur legalitas penjualan properti di Indonesia. Menurut Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Hak Milik, penjualan tanah harus didokumentasikan melalui akta jual beli yang ditandatangani oleh pemilik. Tanpa tanda tangan pemilik, transaksi tersebut tidak dapat dianggap sah. Jika penjualan tersebut memang dilakukan tanpa persetujuan Farel, maka prosesnya dapat dinyatakan batal demi hukum.
Kabar ini juga menyoroti dinamika hubungan antara artis dan keluarga dalam pengelolaan aset. Di Indonesia, banyak artis yang masih mengandalkan keluarga untuk mengelola keuangan dan properti. Namun, ketika keluarga bertindak tanpa melibatkan artis, risiko konflik kepentingan dan sengketa hukum menjadi sangat tinggi.
KabarViral 62 tidak menemukan dokumen resmi yang mengesahkan penjualan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada catatan di kantor pertanahan setempat yang menunjukkan adanya akta jual beli atas nama Farel Prayoga. Tanpa bukti tersebut, klaim bahwa tanah tersebut telah dijual masih bersifat belum terverifikasi.
Farel sendiri belum mengumumkan langkah hukum apa pun. Namun, ia menegaskan bahwa ia akan meninjau semua dokumen kepemilikan tanahnya dan mempertimbangkan opsi hukum untuk menuntut haknya. “Aku tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Peristiwa ini mengingatkan para artis dan publik umum tentang pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset pribadi. Tanpa catatan resmi, sebuah properti bisa saja hilang dalam hitungan hari, meninggalkan pemiliknya dalam ketidakpastian.
KabarViral 62 akan terus memantau perkembangan ini, mengingat dampaknya tidak hanya bagi Farel Prayoga tetapi juga bagi pola pengelolaan aset di kalangan selebriti. Apabila ada bukti lebih lanjut, kami akan menindaklanjuti dengan investigasi mendalam, menilai apakah ada pelanggaran hukum atau konflik kepentingan yang lebih luas.
Sementara itu, para penggemar dan masyarakat umum diingatkan untuk selalu memastikan dokumen kepemilikan properti mereka terdaftar dengan benar, serta menuntut transparansi dari pihak pengelola aset, baik itu manajer, agen, atau anggota keluarga. Tanpa langkah proaktif, hak atas harta benda bisa saja terancam hilang tanpa jejak.
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.