Geger Dosen Diduga Cabuli Belasan Mahasiswa di Universitas Pasundan
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya.
Aksi mahasiswa menuntut transparansi
Sekitar tiga ratus mahasiswa FH Unpas berkumpul, mengangkat spanduk dan menuntut pihak fakultas untuk mengusut kasus secara terbuka. Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez Ilhammy, menjelaskan bahwa aksi itu dimaksudkan sebagai “mimbar bebas” bagi mahasiswa menyampaikan keluhan langsung kepada pimpinan fakultas. “Kami sebagai kelembagaan di BEM FH Unpas menjadi fasilitator untuk menampung aspirasi‑aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kami meng‑up press release pada hari Senin sebelumnya, untuk mengadakan mimbar bebas,” ujarnya kepada wartawan detikJabar.
Mahasiswa menyoroti dua hal utama: pertama, perlunya proses investigasi yang independen, bukan hanya penanganan internal fakultas; kedua, perlunya perlindungan bagi korban agar tidak mengalami intimidasi atau stigma selama proses penyelidikan.
Respon universitas dan aparat penegak hukum
Rektor Unpas, Prof. Dr. H. Dedi Suryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari mahasiswa serta laporan tertulis dari korban. Dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh redaksi KabarViral 62, rektor menegaskan bahwa universitas telah membentuk tim investigasi internal yang melibatkan perwakilan hukum, psikolog kampus, serta perwakilan mahasiswa. Tim tersebut dijadwalkan menyelesaikan tahap awal penyelidikan dalam dua minggu ke depan.
Sementara itu, Polres Bandung Selatan membuka penyelidikan pidana atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual (pasal 281 KUHP). Kepala Divisi Reserse Kriminal, Kombes Pol. Iwan Prasetyo, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa bukti digital, termasuk pesan singkat dan rekaman video yang disebutkan muncul di media sosial. “Jika terbukti ada unsur pemerasan atau pemaksaan, kami siap mengajukan tuntutan pidana sesuai undang‑undang,” ujarnya pada Rabu (14 Oktober).
Perspektif hukum dan kebijakan kampus
Pakar hukum, Dr. Siti Nurhaliza, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa kasus ini menguji kebijakan perlindungan korban di lingkungan akademik. “Undang‑Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Anak (yang juga berlaku bagi mahasiswa di atas 18 tahun) mengatur prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, implementasinya sering terhambat oleh hierarki institusi dan kurangnya mekanisme independen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa universitas di Indonesia telah mengadopsi unit “Campus Safe Space” yang berfungsi sebagai lembaga netral untuk menerima laporan, memberikan konseling, dan mengkoordinasikan proses hukum. “Unpas dapat mempertimbangkan model serupa agar proses tidak terkesan “self‑investigasi” yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” sarannya.
Dampak riil bagi mahasiswa
Mahasiswa yang terlibat aksi menegaskan bahwa kasus ini berdampak pada iklim belajar. “Kami merasa tidak aman di ruang kelas, bahkan di perpustakaan. Beberapa teman bahkan mengundurkan diri dari mata kuliah yang diajarkan dosen terduga,” kata Rina, mahasiswi tahun ketiga FH Unpas yang meminta nama lengkapnya disamarkan.
Data survei singkat yang dilakukan BEM FH Unpas menunjukkan 68 % responden mengaku mengurangi interaksi dengan dosen di luar jam kuliah, dan 45 % mempertimbangkan pindah jurusan. Kondisi tersebut menambah tekanan pada anggaran beasiswa dan beban administratif fakultas, mengingat Unpas mencatat lebih dari 7.000 mahasiswa hukum aktif.
Langkah selanjutnya dan rekomendasi bagi pembaca
- Pemantauan proses investigasi: Mahasiswa, orang tua, dan organisasi masyarakat sipil disarankan memantau laporan resmi dari tim investigasi Unpas serta perkembangan penyelidikan kepolisian.
- Akses layanan psikologis: Bagi yang pernah mengalami atau menyaksikan pelecehan, layanan konseling kampus atau lembaga independen seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat menjadi jalur dukungan.
- Kewaspadaan digital: Jika ada bukti berupa pesan atau rekaman, simpan salinan digital dengan metadata lengkap untuk memudahkan proses hukum.
Kasus di Universitas Pasundan menegaskan pentingnya mekanisme penanganan kekerasan seksual yang transparan, terukur, dan bebas tekanan. Sementara proses hukum masih berjalan, tekanan publik dan aksi mahasiswa menjadi faktor kunci yang dapat mendorong reformasi kebijakan internal kampus demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan adil.
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.