BREAKING
Kapan Anak Harus Mulai Les Renang? Panduan Praktis untuk Orang Tua di Era Teknologi
KABARVIRAL 62
INDONESIA VERIFIED NEWSROOM
Internasional

Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian atas Upaya Penegakan Hukum Internasional, Israel Gugat Legitimasi Penghargaan

Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian atas Upaya Penegakan Hukum Internasional, Israel Gugat Legitimasi Penghargaan
Foto & Sumber: The Guardian

Juri Nobel Perdamaian Norwegia mengumumkan pada Jumat bahwa Navi Pillay, mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Internasional (ICJ), terpilih sebagai laureat 2026.

Navi Pillay, lahir di Durban, Afrika Selatan, meniti karier panjang melawan apartheid, termasuk membela Nelson Mandela pada era rezim rasial. Ia kemudian menjadi hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (2008‑2014). Pada 2022‑2023, Pillay memimpin Komisi Independen PBB untuk Penyidikan Internasional atas wilayah pendudukan Palestina, yang pada September 2023 mengeluarkan laporan menyimpulkan bahwa negara Israel melakukan tindakan genosida di Gaza dengan niat khusus menghancurkan populasi Palestina. Laporan tersebut menuduh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant “menyulut pelaksanaan genosida”.

Komite Nobel menekankan bahwa pengakuan tersebut penegasan atas peran hukum internasional dalam mengatasi kejahatan massal. “Komitmen Pillay pada prinsip hukum universal dan kompas moral yang teguh menandai karier panjangnya,” bunyi pernyataan komite.

Namun, reaksi Israel langsung menolak penghargaan itu. Kementerian Luar Negeri Israel menuduh “pencemaran nama baik” dan menilai Nobel sebagai “senjata grotesk untuk melegitimasi kebencian anti‑Israel”. Pada platform X, pejabat kementerian menulis, “Jika ada penghargaan untuk kebohongan, kebencian, dan fitnah berdarah, Navi Pillay bukan hanya kandidat, melainkan pelari utama.” Israel juga menegaskan penolakannya untuk berkooperasi dengan komisi Pillay, mengklaim keberpihakan politik dan metodologi yang tidak objektif.

BACA JUGA Isaias Menjadi Badai Atlantik Pertama 2026, Diprediksi Meningkat Jadi Kategori 2 Saat Mendekati Pantai Teluk Utara AS

Pihak-pihak lain menanggapi dengan nada berbeda. Amnistia Internasional memuji keputusan Nobel sebagai “pengakuan penting bagi upaya hukum internasional melawan kejahatan kemanusiaan”. Sekjen Human Rights Watch, Tirana Havril, menambahkan, “Penghargaan ini memperkuat sinyal global bahwa penyelidikan independen dan pertanggungjawaban harus tetap berjalan meski dihadapkan pada tekanan politik.” Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Israel menuntut agar komunitas internasional meninjau kembali metodologi komisi, menyoroti kurangnya akses tim investigasi ke wilayah Gaza dan ketergantungan pada sumber sekunder.

Bagi masyarakat Indonesia, penghargaan ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansi hukum internasional dalam konteks konflik regional. Indonesia, sebagai pendukung kuat resolusi PBB mengenai Palestina, menyambut baik keputusan tersebut, sementara pemerintah menegaskan komitmen pada prinsip kedaulatan dan hak asasi manusia.

Secara teknis, laporan komisi Pillay mengacu pada Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau parsial, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Penentuan “niat khusus” menjadi inti perdebatan hukum, karena standar pembuktian memerlukan bukti yang kuat tentang tujuan destruktif yang disengaja.

BACA JUGA 37.494 WNI di Riyadh Tak Jadi Korban Serangan Houthi di Bandara King Khalid

Keputusan Nobel ini menempatkan Pillay pada panggung global sebagai simbol upaya hukum melawan pelanggaran berat, sekaligus memicu ketegangan diplomatik dengan Israel. Bagi pembaca, implikasinya jelas: penghargaan semacam ini menegaskan bahwa mekanisme hukum internasional dapat menjadi alat politik, namun juga menantang negara‑negara untuk menanggapi tuduhan serius dengan transparansi dan kerja sama.

Langkah selanjutnya, menurut analis hukum internasional Prof. R. Suryadi (Universitas Indonesia), “Jika Israel tetap menolak kerjasama, komunitas internasional perlu mempertimbangkan sanksi atau mekanisme alternatif untuk memastikan akuntabilitas, sambil menjaga agar proses hukum tidak terdistorsi menjadi arena propaganda.” Dengan demikian, Nobel Perdamaian bagi Navi Pillay tidak hanya menjadi simbol pribadi, melainkan panggilan bagi seluruh sistem hukum global untuk menegakkan keadilan di tengah konflik yang terus memanas.

Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan The Guardian. Baca Berita Asli di The Guardian →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
PROMO SPESIAL HARI INI Shopee Pilihan Redaksi

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Uji Coba Vaksin Hepatitis B di Guinea-Bissau Dapat Persetujuan, Menimbulkan Kontroversi Etika Internasional SELANJUTNYA Geoffrey Hinton: “Kita Membuat Makhluk Asing, Pilih Manusia atau AI—Risiko Eksistensial Tak Boleh Diabaikan”
Tautan berhasil disalin ke clipboard!