BREAKING
Sinopsis dan jadwal tayang gilm "Ghosting" di bioskop
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Nasional & Politik

Yusril Sentil Kementerian yang Tak Kunjung Rampungkan Penyusunan Aturan

Yusril Sentil Kementerian yang Tak Kunjung Rampungkan Penyusunan Aturan
Foto & Sumber: detikNews

Kamis, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti beban regulasi yang terus menumpuk di pemerintahan Presiden Prabowo...

Kritik Yusril terhadap Penumpukan Regulasi

Yusril menyoroti fakta bahwa sejak pemerintahan baru dilantik pada Oktober 2024, lebih dari 1.200 rancangan peraturan (RPP) telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses verifikasi. Dari jumlah itu, hanya sekitar 680 yang sudah memperoleh persetujuan akhir, meninggalkan lebih dari 500 rancangan yang masih “menggantung” dalam tahap konsultasi atau analisis dampak. Menurut data internal Kemenkumham, 42 % dari total RPP berasal dari tiga kementerian yang belum menuntaskan penyusunan aturan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Yusril menekankan bahwa penumpukan ini bukan sekadar “tumpukan kertas”. Setiap regulasi yang belum selesai menghambat pelaksanaan kebijakan yang sudah disepakati, memperpanjang proses pengadaan, dan menambah beban biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.

BACA JUGA Program HP Gratis untuk Warga RI, Pengadaan Tunggu Arahan Prabowo

Kementerian yang Masih Tertunda

  • Kementerian ESDM: Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang transisi energi terbarukan masih dalam tahap penyusunan teknis. Kementerian mengklaim perlunya koordinasi lintas lembaga dan studi kelayakan yang memakan waktu.
  • Kementerian Perhubungan: Draft peraturan tentang tarif angkutan umum kota (TARU) belum selesai karena perdebatan antara pemerintah daerah dan operator swasta.
  • Kemendikbud Ristek: Rancangan kebijakan kurikulum 2027 masih dalam tahap evaluasi dampak sosial‑ekonomi, mengingat perubahan besar yang diusulkan menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan orang tua.

Para pejabat masing‑masing kementerian menanggapi kritik Yusril dengan menegaskan kompleksitas teknis dan kebutuhan data empiris yang belum tersedia. “Kami tidak dapat memaksakan regulasi tanpa analisis risiko yang memadai,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan pada Rabu (14 Oktober 2026).

Dampak Bagi Dunia Usaha dan Publik

Regulasi yang belum selesai menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Makro (LPEM) pada September 2026 menemukan bahwa 57 % perusahaan manufaktur menganggap “proses perizinan yang tertunda karena regulasi belum final” sebagai hambatan utama pertumbuhan. Selain itu, World Bank mencatat bahwa beban kepatuhan regulasi di Indonesia masih berada di atas rata‑rata ASEAN, dengan estimasi biaya tahunan mencapai 1,3 % PDB.

Bagi masyarakat umum, penundaan regulasi dapat memperpanjang waktu layanan publik. Contohnya, belum selesainya peraturan tarif angkutan umum menyebabkan beberapa kota masih mengandalkan tarif lama yang tidak mencerminkan biaya operasional, mengakibatkan penurunan kualitas layanan transportasi.

Langkah Kebijakan yang Diperlukan

Yusril mengusulkan tiga langkah konkret untuk memecahkan kebuntuan:

BACA JUGA Menimipas Ingatkan Pemasyarakatan Jajaran: 1 Menyimpang, Semua Terdampak!
  1. Regulatory Impact Assessment (RIA) wajib – Setiap rancangan regulasi harus melewati penilaian dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan sebelum masuk ke tahap finalisasi.
  2. Prinsip “Satu‑Aturan‑Keluar, Dua‑Aturan‑Masuk” – Setiap kementerian yang mengajukan regulasi baru wajib mengidentifikasi dan menghapus setidaknya satu peraturan yang sudah usang atau tumpang tindih.
  3. Pusat Koordinasi Penyusunan Regulasi (PKPR) – Badan independen yang melaporkan progres bulanan kepada Presiden dan DPR, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa “kualitas regulasi lebih penting daripada kuantitas”. Ia mengajak semua pihak, termasuk legislatif dan lembaga pengawas, untuk meninjau kembali proses pembuatan peraturan agar kebijakan yang sudah direncanakan dapat segera dijalankan, sekaligus mengurangi beban birokrasi yang menggerogoti daya beli dan daya saing Indonesia.

Pembaca yang terpengaruh oleh regulasi tertunda, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, disarankan untuk memantau update resmi kementerian terkait melalui portal Kemenkumham atau menghubungi asosiasi industri masing‑masing untuk mendapatkan panduan kepatuhan yang lebih jelas.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan detikNews. Baca Berita Asli di detikNews →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
GADGET & ELEKTRONIK Shopee Pilihan Redaksi

Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari

Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.

Cek Promo Gadget →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Pengguna WhatsApp Kini Bisa Telepon Pengguna Lain yang Tak Punya Akun SELANJUTNYA Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
GADGET & ELEKTRONIK Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Cek Promo Gadget →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!