BREAKING
Turis Sebut Bandara Changi Tak Kompeten Gegara Lantainya Pakai Karpet
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai

Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Foto & Sumber: detikNews

Kamis (15 Oktober 2026) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Yogi Gilang Arya Setia bersalah atas penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Starlink, jaringan internet satelit yang dikembangkan oleh SpaceX, tidak dapat dijual secara bebas di Indonesia. Menurut Undang‑Undang No. 1 / 1994 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan telekomunikasi harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Penjualan paket internet tanpa izin tersebut dianggap pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (1) UU tersebut, yang dapat dihukum denda atau penjara.

Yogi, yang beralamat di Mentawai, memasarkan paket Starlink kepada penduduk setempat melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Bukti yang diajukan oleh jaksa meliputi rekaman transaksi, bukti pembayaran, dan kesaksian saksi yang mengaku membeli paket tersebut dari Yogi. Dalam sidang, hakim Fitrizal Yanto menyatakan bahwa Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi, namun menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa penjualannya menimbulkan kerugian finansial atau merugikan kepentingan publik.

Keputusan “maafkan” yang diambil oleh hakim memiliki dua dimensi. Pertama, secara teknis hakim menolak untuk mengaplikasikan sanksi pidana atau denda. Kedua, hakim mengakui bahwa tindakan Yogi tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada jaringan telekomunikasi nasional. Menurut hakim, Yogi tidak pernah menyalahgunakan data pelanggan atau melakukan manipulasi jaringan. Sehingga, hakim memutuskan bahwa hukuman tidak diperlukan.

BACA JUGA Polisi Usut Dugaan Perlawanan Bandar Narkoba di Balik Kebakaran Kampung Ambon

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan penegakan hukum terhadap operator telekomunikasi ilegal. Pemerintah telah meningkatkan patroli di wilayah terpencil untuk memerangi penyedia layanan ilegal, dengan tujuan menjaga integritas sistem telekomunikasi nasional dan melindungi konsumen dari layanan tidak terstandarisasi. Namun, kasus ini menunjukkan adanya ruang bagi pengadilan untuk mempertimbangkan faktor mitigasi, seperti tingkat kerugian dan niat pelaku.

Berikut beberapa poin penting yang muncul dari keputusan ini:

  • Pelanggaran hukum: Penjualan ulang Starlink tanpa izin melanggar UU Telekomunikasi No. 1 / 1994.
  • Tindakan Yogi: Menjual paket internet melalui platform digital, tanpa lisensi resmi.
  • Bukti: Rekaman transaksi, bukti pembayaran, dan kesaksian saksi.
  • Keputusan hakim: Yogi terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman; hakim memilih “maafkan”.
  • Alasan: Tidak ada kerugian
BACA JUGA Kapolri Minta Semua Kapolda Petakan Sarang Beserta Bandar Narkoba
Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan detikNews. Baca Berita Asli di detikNews →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
PROMO SPESIAL HARI INI Shopee Pilihan Redaksi

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Yusril Sentil Kementerian yang Tak Kunjung Rampungkan Penyusunan Aturan SELANJUTNYA MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Tuntas dalam 2 Tahun
PROMO SPESIAL HARI INI Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Cek Promo Kilat →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!