Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
JAKARTA / INDONESIA — Kamis (15 Oktober 2026) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Yogi Gilang Arya Setia bersalah atas penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Starlink, jaringan internet satelit yang dikembangkan oleh SpaceX, tidak dapat dijual secara bebas di Indonesia. Menurut Undang‑Undang No. 1 / 1994 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan telekomunikasi harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Penjualan paket internet tanpa izin tersebut dianggap pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (1) UU tersebut, yang dapat dihukum denda atau penjara.
Yogi, yang beralamat di Mentawai, memasarkan paket Starlink kepada penduduk setempat melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Bukti yang diajukan oleh jaksa meliputi rekaman transaksi, bukti pembayaran, dan kesaksian saksi yang mengaku membeli paket tersebut dari Yogi. Dalam sidang, hakim Fitrizal Yanto menyatakan bahwa Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi, namun menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa penjualannya menimbulkan kerugian finansial atau merugikan kepentingan publik.
Keputusan “maafkan” yang diambil oleh hakim memiliki dua dimensi. Pertama, secara teknis hakim menolak untuk mengaplikasikan sanksi pidana atau denda. Kedua, hakim mengakui bahwa tindakan Yogi tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada jaringan telekomunikasi nasional. Menurut hakim, Yogi tidak pernah menyalahgunakan data pelanggan atau melakukan manipulasi jaringan. Sehingga, hakim memutuskan bahwa hukuman tidak diperlukan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan penegakan hukum terhadap operator telekomunikasi ilegal. Pemerintah telah meningkatkan patroli di wilayah terpencil untuk memerangi penyedia layanan ilegal, dengan tujuan menjaga integritas sistem telekomunikasi nasional dan melindungi konsumen dari layanan tidak terstandarisasi. Namun, kasus ini menunjukkan adanya ruang bagi pengadilan untuk mempertimbangkan faktor mitigasi, seperti tingkat kerugian dan niat pelaku.
Berikut beberapa poin penting yang muncul dari keputusan ini:
- Pelanggaran hukum: Penjualan ulang Starlink tanpa izin melanggar UU Telekomunikasi No. 1 / 1994.
- Tindakan Yogi: Menjual paket internet melalui platform digital, tanpa lisensi resmi.
- Bukti: Rekaman transaksi, bukti pembayaran, dan kesaksian saksi.
- Keputusan hakim: Yogi terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman; hakim memilih “maafkan”.
- Alasan: Tidak ada kerugian
Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.