Izin Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur Resmi Dicabut
JAKARTA / INDONESIA — Jakarta – Rencana konser penyanyi tenor Italia Andrea Bocelli yang dijadwalkan di Candi Borobudur, Jawa Tengah, pada 31 Oktober 2026, kini berada di ambang pembatalan.
Pada 13 Oktober, Wakil Kepala Polresta Magelang, AKBP Bim Rekoaji, mengumumkan pencabutan rekomendasi tersebut di sebuah audiensi bersama para penolak konser yang berkumpul di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB). “Memang ada permohonan perizinan kegiatan tersebut, tetapi per hari ini sudah kita cabut,” ujarnya. Ia tidak menjelaskan alasan spesifik di balik keputusan tersebut, sehingga menambah ketidakpastian bagi pihak penyelenggara. Sementara itu, pihak PT TWB, yang mengelola kawasan wisata, mengumumkan bahwa nasib acara tersebut akan ditentukan melalui koordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat.
Sementara Polresta bertindak sebagai lembaga yang memantau keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, perizinan konser di Candi Borobudur biasanya melibatkan beberapa lembaga, termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pariwisata, dan Badan Pengelola Candi. Proses perizinan tersebut tidak hanya memeriksa aspek keamanan, tetapi juga dampak terhadap nilai budaya dan lingkungan. Dalam kasus ini, pencabutan rekomendasi Polresta dapat memicu penundaan atau pembatalan permohonan izin yang diajukan oleh penyelenggara.
Reaksi publik tidak tinggal diam. Kelompok masyarakat yang menolak konser menyoroti kekhawatiran akan gangguan terhadap nilai sejarah dan spiritual Candi Borobudur. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan terhadap konser tersebut karena dugaan keterlibatan Bocelli dengan kegiatan yang dianggap mendukung Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan perlunya konsistensi sikap Indonesia dalam menentang penjajahan dan mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Pihak penyelenggara konser belum memberikan komentar resmi. Namun, mereka diharapkan segera meninjau ulang rencana logistik dan menghubungi pihak pengelola kawasan wisata untuk mencari solusi. Jika izin tidak dapat diperoleh, penyelenggara harus mengkaji opsi alternatif, seperti memindahkan acara ke lokasi lain yang lebih sesuai dengan regulasi perizinan dan sensitivitas publik.
Dari sisi hukum, pencabutan rekomendasi Polresta tidak otomatis berarti penolakan permohonan izin. Namun, rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam proses persetujuan, dan pencabutannya dapat memicu penundaan atau pembatalan izin secara administratif. Pihak pengelola kawasan wisata diharapkan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan meneliti kembali kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan mempertimbangkan aspek keamanan, konservasi budaya, serta kepentingan masyarakat lokal.
Sementara itu, masyarakat menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pengelola kawasan wisata. Pencabutan rekomendasi Polresta menambah ketegangan di antara para pelaku industri hiburan, pengelola kebudayaan, dan komunitas lokal. Kabar ini menjadi contoh bagaimana dinamika perizinan di situs warisan dunia dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan hukum yang kompleks. Untuk menghindari konflik di masa depan, para pihak diharapkan dapat melakukan dialog terbuka, transparan, dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku, sehingga hak dan kepentingan semua stakeholder dapat terakomodasi secara adil.
Outfit Kekinian & Skincare Viral Pilihan Warganet
Koleksi fashion terpopuler, serum perawatan kulit, dan parfum aroma mewah bergaransi original.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.