9 Pemuda Hendak Tawuran di Depok Ditangkap, Celurit hingga Molotov Disita
JAKARTA / INDONESIA — Polisi Metro Depok berhasil mengamankan sembilan pemuda yang hendak melancarkan aksi tawuran di wilayah Beji, Depok, pada dini hari Kamis 15 Oktober 2026.
Polisi Menangkap Pemuda di Tengah Patroli Malam
Saat unit Jaguar Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan ronda rutin pada pukul 03.30 WIB, petugas melihat sekumpulan remaja berlarian menuju Jalan Setu Pladen, Beji Timur. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan aparat menghalangi gerakan mereka dan langsung melakukan penangkapan. Dari total sembilan tersangka, delapan berusia antara 16‑21 tahun, sementara satu lagi berusia 23 tahun. Semua tersangka berada dalam kondisi sadar dan tidak menolak penahanan.
Barang Bukti: Celurit dan Bom Molotov
Penggeledahan lapangan menemukan dua celurit berukuran 30‑40 cm serta dua botol kaca berisi bahan bakar yang telah dipersiapkan sebagai bom molotov. Celurit, yang secara hukum termasuk senjata tajam, diatur oleh Pasal 111 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda.
Bom molotov, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, dapat dikategorikan sebagai bahan peledak improvisasi. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 12 tahun 1959 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, pembuatan, kepemilikan, atau penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga lima belas tahun.
Implikasi Hukum dan Respon Masyarakat
Berdasarkan fakta di lapangan, polisi menyatakan bahwa para tersangka akan diproses dengan Pasal 170 KUHP (perbuatan melanggar ketertiban umum) dan Pasal 171 KUHP (tindakan menghasut). Jika terbukti memiliki niat untuk melakukan tawuran, mereka dapat dikenai tambahan pasal Pasal 170 ayat 2 yang memperberat hukuman bila melibatkan senjata tajam atau bahan peledak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kombes Pol Rudy Sanjaya, menegaskan, “Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat dalam mencegah eskalasi kekerasan di wilayah permukiman. Kami tidak akan mentolerir penyebaran senjata tajam atau bahan peledak di tengah masyarakat.”
Sementara itu, pakar hukum kriminal, Dr. Andi Sutrisno dari Lembaga Kajian Hukum (LKH), menambahkan, “Kasus ini memperlihatkan pola baru di kalangan remaja yang mengakses tutorial pembuatan bom molotov lewat internet. Penegakan hukum harus diiringi upaya edukasi dan intervensi sosial agar tidak berulang.”
Warga setempat mengaku lega setelah mengetahui aksi tawuran berhasil dibubarkan sebelum menimbulkan kerusakan. “Kami sudah lama khawatir kalau aksi seperti ini terjadi di malam hari, terutama di dekat sekolah dan pasar,” kata Ibu Sari, penduduk Jalan Setu Pladen.
Langkah Selanjutnya
Para tersangka kini berada di rumah tahanan Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengidentifikasi jaringan atau pihak yang menyediakan senjata dan bahan peledak. Otoritas setempat juga berencana menggelar sosialisasi tentang bahaya senjata tajam dan bom molotov di sekolah serta lembaga pemuda, guna mencegah rekrutmen lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya patroli rutin dan kerja sama antara aparat keamanan serta komunitas. Dengan menindak tegas peredaran senjata ilegal, diharapkan potensi konflik bersenjata di lingkungan permukiman dapat diminimalisir, melindungi keamanan publik serta menegakkan supremasi hukum.
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.