Kapal Pinisi Angkut 30 Orang Tenggelam di Labuan Bajo, 1 Wisatawan Hilang
JAKARTA / INDONESIA — Labuan Bajo, 13 Oktober 2026 – Kapal penumpang jenis pinisi berlayar dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo ke Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, tenggelam pada sore hari setelah dihantam arus kuat pada pasang tertinggi.
Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WITA ketika Feronia, berukuran 51 gross ton (GT), menembus perairan sekitar Pulau Tatawa Besar. Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, kapal “dihantam oleh arus kuat hingga terbalik”. Arus tersebut dipicu oleh pasang tertinggi yang tercatat pada jam 14.00 WITA, mengakibatkan peningkatan kecepatan aliran laut hingga 3,2 knot di zona tersebut. Nakhoda diduga tidak menyesuaikan kecepatan atau rute mengingat kondisi tersebut, sehingga kapal kehilangan stabilitas.
Tim SAR gabungan (Bakamla, TNI‑AL, Polairud, dan relawan setempat) memulai evakuasi pada pukul 16.00 WITA. Penumpang yang selamat dipindahkan ke kapal penolong dan dibawa kembali ke Marina Labuan Bajo. Proses evakuasi berlangsung secara bertahap hingga malam, dengan total 29 orang diselamatkan. Pencarian Veronica dilanjutkan hingga pukul 18.00 WITA, namun tidak menemukan jejak; operasi pencarian akan berlanjut keesokan harinya dengan dukungan kapal patroli dan helikopter SAR.
Analisis awal menunjukkan tiga faktor utama yang berpotensi memicu kecelakaan: (1) Keterlambatan antisipasi arus – Nakhoda tidak mengurangi kecepatan atau mengubah lintasan meski data pasang tinggi telah diumumkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada pagi hari; (2) Kondisi kapal – Feronia, dengan GT 51, beroperasi di zona perairan yang dikenal berarus kuat. Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal tidak memiliki sertifikat kelayakan (Surat Kelayakan Kapal – SKK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jasa Laut, melanggar Permenhub No. 16/2018 tentang kapal penumpang; (3) Kesiapan awak – Tidak ada laporan resmi tentang pelatihan khusus penanganan kondisi pasang tinggi atau penggunaan peralatan keselamatan darurat. Jika terbukti melanggar UU No. 17/2008 tentang keselamatan pelayaran, operator dapat dikenai sanksi administratif (pencabutan izin operasi) dan pidana (Pasal 281‑285 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian).
Pihak berwenang telah membuka penyelidikan formal. Bakamla akan mengaudit dokumen kapal, memeriksa rekaman GPS, serta menginterogasi kru dan penumpang. Jika terbukti ada pelanggaran teknis atau prosedural, operator kapal (PT Feronia Marine) dapat dikenai denda hingga Rp 5 miliar dan/atau penjara bagi nakhoda (maksimum 5 tahun). Selain itu, Kementerian Pariwisata diperkirakan akan meninjau kembali izin operasional semua kapal penumpang di kawasan Labuan Bajo, mengingat wilayah tersebut menjadi magnet wisata bahari dengan lebih dari 1,2 juta kunjungan turis per tahun. Pakar keselamatan maritim, Dr. Andi Setiawan (Lembaga Penelitian Transportasi Laut), menilai “kecelakaan ini menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih ketat pada monitoring pasang‑surut dan pelatihan real‑time untuk nakhoda, terutama di zona arus kuat seperti Komodo”.
Kejadian ini menambah daftar kecelakaan laut di Indonesia yang menuntut penegakan regulasi keselamatan pelayaran secara konsisten. Sementara pencarian Veronica Beatrix Jessica berlanjut, perhatian publik kini terpusat pada langkah konkret otoritas untuk memperbaiki standar operasional kapal penumpang, mengurangi risiko serupa, dan memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap rute maritim Labuan Bajo.
Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat
Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.