BREAKING
Pengguna WhatsApp Kini Bisa Telepon Pengguna Lain yang Tak Punya Akun
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Sains & Lingkungan

Kapolri: Kita Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Pemadaman Karhutla

Kapolri: Kita Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Pemadaman Karhutla
Foto & Sumber: detikNews

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polri, menyatakan bahwa institusinya telah mengerahkan seluruh kapasitas operasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Langkah ini respons terhadap kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa api belum sepenuhnya terkendali. Dalam konteks jurnalisme penjelas, penting untuk membedah mengapa Polri, sebagai lembaga penegak hukum, kini menjadi garda depan dalam penanganan bencana ekologis. Secara struktural, penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi teknis lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, keterlibatan Polri biasanya diperkuat oleh dua faktor: pertama, adanya potensi unsur pidana dalam pemicuan kebakaran, baik yang disengaja untuk membuka lahan pertanian ilegal maupun akibat kelalaian berat; kedua, kebutuhan akan pengamanan wilayah dan bantuan logistik ketika sumber daya sipil atau militer terbatas.

Penempatan personel Polri ke titik api memiliki dimensi strategis yang sering kali terlewat dalam pemberitaan arus utama. Di lapangan, petugas kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai tim pemadam, tetapi juga sebagai pengawas hukum. Mereka bertugas mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas penyalaan api. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat. Hal ini mengubah dinamika di lapangan dari sekadar operasi pemadaman menjadi operasi penegakan hukum yang masif. Dengan demikian, kehadiran Polri berfungsi sebagai efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan ilegal.

BACA JUGA Hujan Meteor Orionid Hiasi Langit, Ini Jadwal Terbaik Menyaksikannya

Namun, efektivitas strategi "segala sumber daya" ini harus diuji dengan realitas teknis di lapangan. Karhutla di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera, memiliki karakteristik yang sulit ditangani hanya dengan kekuatan manusia. Api yang membakar gambut, misalnya, sering kali menyala di bawah permukaan tanah (smoldering) dan dapat kembali membara secara tiba-tiba meskipun dipadamkan di permukaan. Oleh karena itu, keterlibatan Polri perlu dilengkapi dengan teknologi deteksi dini, seperti satelit dan drone, serta koordinasi yang solid dengan BNPB untuk operasi pemadaman udara (water bombing). Tanpa dukungan teknologi dan logistik yang memadai, pengerahan ribuan personel Polri ke titik api berisiko menjadi inefisien dan justru menguras anggaran negara yang bisa dialokasikan untuk pemulihan lingkungan atau kesejahteraan masyarakat terdampak asap.

Dampak langsung dari karhutla yang berkepanjangan dirasakan oleh masyarakat akar rumput. Asap pekat menurunkan kualitas udara hingga kategori berbahaya, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan mengganggu aktivitas ekonomi lokal. Harga bahan pangan di daerah terdampak juga cenderung naik akibat gangguan distribusi. Oleh karena itu, klaim "kerahkan segala sumber daya" harus diturunkan ke dalam indikator kinerja yang terukur: berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan, berapa jumlah tersangka yang diproses hukum, dan berapa penurunan indeks kualitas udara di wilayah terdampak.

BACA JUGA Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Perkuat Strategi Putus Kepala Api

Bagi publik, langkah ini menjadi momentum untuk menuntut transparansi data. Media dan masyarakat sipil perlu mengawasi apakah pengerahan Polri ini benar-benar berdampak pada penurunan angka kebakaran, atau hanya menjadi formalitas administratif. Jika api terus berkobar di titik-titik yang sama setiap tahunnya, maka masalahnya bukan pada kurangnya personel pemadam, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi atau individu yang mengabaikan aturan konservasi lahan. Keberhasilan penanganan karhutla di tahun 2026 ini akan menjadi barometer apakah sinergi antara aparat keamanan dan instansi teknis benar-benar bekerja, atau sekadar menjadi tontonan tanpa substansi bagi masyarakat yang menderita akibat polusi udara.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan detikNews. Baca Berita Asli di detikNews →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
GADGET & ELEKTRONIK Shopee Pilihan Redaksi

Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari

Koleksi charger GaN, TWS noise-cancelling, kabel braided, dan stand HP terlaris diskon hingga 60%.

Cek Promo Gadget →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Lima Start‑up Finalis Disrupt 2026: Dari Organ Intestinal Sampai Satelit AI SELANJUTNYA Polisi Usut Dugaan Perlawanan Bandar Narkoba di Balik Kebakaran Kampung Ambon
GADGET & ELEKTRONIK Aksesoris Gadget & Fast Charging Paling Dicari
Cek Promo Gadget →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!