BREAKING
Hasil Denmark Open: Bungkam Tuan Rumah, Fajar/Fikri ke Perempat Final
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Ekonomi & Bisnis

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan pada November 2025. Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, muncul usulan agar zakat yang telah dibayarkan oleh masyarakat dapat ditetapkan sebagai kredit pajak.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons cepat dengan berkoordinasi bersama MUI. Bahkan, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas (task force) khusus untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.

"Inilah wujud ideal dari hubungan antara ulama dan umara: saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam dialog ini, termasuk memperkuat skema perlakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara Muslim.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, saat ini zakat baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan kredit pajak. Artinya, zakat hanya memotong total penghasilan yang akan dikenakan pajak, bukannya mengurangi langsung jumlah nominal pajak terutang yang harus dibayarkan kepada negara.

BACA JUGA DJP Sederhanakan Birokrasi Pajak, Tapi Apakah Beban Administrasi Warga Sudah Berakhir?

Lebih lanjut, Nasaruddin menggarisbawahi bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda, tetapi tidak saling bertentangan. Zakat merupakan bentuk ibadah ritual dengan batasan (nishab), tarif yang mengikat, serta diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (mustahik). Sementara itu, pajak adalah kewajiban kewarganegaraan untuk membiayai fasilitas publik bagi seluruh warga negara-baik Muslim maupun non-Muslim-seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan keamanan, hingga layanan keagamaan.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
PROMO SPESIAL HARI INI Shopee Pilihan Redaksi

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Danantara Siapkan Rp 1,7 Triliun/ Tahun buat Kesehatan, Pendidikan, Sanitasi SELANJUTNYA Pemerintah Buka Kedubes di Israel, Warga Ngamuk-Bendera AS Dibakar
PROMO SPESIAL HARI INI Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Cek Promo Kilat →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!