BREAKING
Hasil Denmark Open: Bungkam Tuan Rumah, Fajar/Fikri ke Perempat Final
KABARVIRAL 62
KURASI & RINGKASAN BERITA
Ekonomi & Bisnis

Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal
Foto & Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima' Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).

Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

"Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Namun, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

BACA JUGA Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan pajak tentu saja bukan merupakan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.

Akses Liputan Penuh • Bebas Biaya • KabarViral 62
Dikutip & dirangkum dari liputan lapangan CNBC Indonesia. Baca Berita Asli di CNBC Indonesia →
Bagaimana tanggapan Anda atas liputan ini?
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi liputan ini.
PROMO SPESIAL HARI INI Shopee Pilihan Redaksi

Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee

Penawaran produk terfavorit pilihan warganet dengan voucher cashback, diskon kilat, dan bebas ongkir.

Cek Promo Kilat →
HOSTING & DOMAIN Exabytes Indonesia
Promo Domain .ID & Cloud Server Cepat

Solusi domain murah, server NVMe cepat, dan proteksi SSL resmi.

Cek Promo →
SEBELUMNYA Mantan Presiden dan Ibu Negara Diadili, Ada Kasus Penyiksaan SELANJUTNYA Niat Cari Tempat Kemping, Temukan Harta Karun Ratusan Juta Tahun
PROMO SPESIAL HARI INI Koleksi Promo Terlaris & Diskon Kilat Shopee
Cek Promo Kilat →
Tautan berhasil disalin ke clipboard!